Tujuh Kali Pertahankan Rekor WTP, Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Apresiasi Tata Kelola Keuangan yang Transparan
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, pada acara yang berlangsung di Aula Krakatau, Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Bandar Lampung, Senin (26/5/2025).
Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah, mengungkapkan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran Pemkab dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Atas dedikasi dan komitmen BPK RI Perwakilan Propinsi Lampung, kami ucapkan terima kasih karena telah memberikan Opini WTP atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024,” ujar Bupati saat menerima penghargaan tersebut, yang disaksikan juga oleh Plt. BPKAD Sukartono.
Prestasi tersebut menurut Ela Siti Nuryamah, menunjukkan keberhasilan Pemkab Lamtim dalam mempertahankan opini WTP untuk ke-7 kalinya secara berurutan.
Ela menegaskan, pencapaian tersebut adalah bukti nyata komitmen Pemkab dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Selain itu, Ela menyatakan apresiasinya terhadap seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras dan memperlihatkan sinergi lintas sektor dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, demi mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Kendati capaian ini membanggakan, Ela menyampaikan bahwa tantangan ke depan adalah menjaga dan meningkatkan kinerja tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan tetap terjaga dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik lagi. (*)
Lampung Timur
WTP
Pengelolaan Keuangan
Transparansi
Pemerintah Daerah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
